Ponsel merupakan salah satu alat komunikasi yang mudah untuk dibawa kemana saja. Namun terkadang ada yang menggunakan ponsel tidak pada tempatnya misalnya saat sedang mengemudi. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi pengendara lain.
Tahun ini ada sebuah peraturan yang melarang berponsel ria saat mengemudi. Walaupun sebenarnya tidak diatur secara langsung. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Larangan Berponsel Saat Mengemudi
Pasal yang mengatur mengenai larangan berponsel adalah pasal 283 dimana pada intinya pengemudi harus berkonsentrasi saat dijalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar