Larangan Berponsel Saat Mengemudi

 
Ponsel merupakan salah satu alat komunikasi yang mudah untuk dibawa kemana saja. Namun terkadang ada yang menggunakan ponsel tidak pada tempatnya misalnya saat sedang mengemudi. Selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi pengendara lain.


Tahun ini ada sebuah peraturan yang melarang berponsel ria saat mengemudi. Walaupun sebenarnya tidak diatur secara langsung. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Larangan Berponsel Saat Mengemudi
Pasal yang mengatur mengenai larangan berponsel adalah pasal 283 dimana pada intinya pengemudi harus berkonsentrasi saat dijalan:
Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  di Jalan  secara  tidak  wajar  dan melakukan  kegiatan  lain  atau dipengaruhi  oleh  suatu  keadaan  yang  mengakibatkan gangguan  konsentrasi  dalam  mengemudi  di  Jalan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106  ayat  (1)  dipidana dengan  pidana  kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan  atau denda  paling  banyak  Rp750.000,00  (tujuh  ratus  lima  puluh ribu rupiah).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Technology

Popular

Recent Posts